Ringkasan: Dalam 6 bulan PP Tunas, TikTok nonaktifkan 9 juta akun anak bawah 16 tahun, menurut laporan yang disampaikan ke Komdigi pada 7 Oktober 2026. Angka itu menghitung akun, bukan anak unik. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa jumlah penonaktifan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Panduan ini merangkum data, aturan, platform terdampak, dan langkah praktis untuk orang tua, sekolah, serta pelaku bisnis.
Apa itu 6 Bulan PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak Bawah 16 Tahun?
Frasa ini merujuk pada hasil evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas di Indonesia. Pada 7 Oktober 2026, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa TikTok melaporkan sekitar 9 juta akun pengguna di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan. Angka itu naik dari laporan sebelumnya yang lebih dari 4 juta akun.
PP Tunas adalah singkatan populer dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Evaluasi disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, menurut laporan IDX Channel. Kata “enam bulan” mengacu pada masa sejak penonaktifan akun anak mulai berjalan pada 28 Maret 2026.
Satu catatan penting sejak awal. Semua angka dalam panduan ini berasal dari laporan platform yang diumumkan pemerintah. Dalam sumber yang kami periksa, belum ada audit independen atas angka tersebut.
Apa Isi PP Tunas dan Aturan Turunannya?

PP Tunas mengatur cara penyelenggara sistem elektronik melindungi anak di ruang digital. Menurut CNN Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan aturan ini pada 28 Maret 2025. Aturan itu berlaku efektif tepat setahun kemudian, yaitu 28 Maret 2026.
Komdigi menerbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 pada 6 Maret 2026, seperti dilaporkan Liputan6. Masa transisi sebelum penerapan sekitar 22 hari.
Pembagian akses berdasarkan usia, menurut ringkasan CNN Indonesia:
- Di bawah 13 tahun: hanya layanan berisiko rendah yang dirancang untuk anak, dengan izin orang tua atau wali.
- 13 sampai 16 tahun: layanan berisiko sedang.
- 16 sampai 18 tahun: akses penuh ke layanan berisiko tinggi seperti media sosial, tetap dengan persetujuan orang tua.
Istilah resmi yang dipakai Menkomdigi adalah “menunda akses”, bukan melarang selamanya. Media sering menulisnya sebagai larangan, tetapi logikanya penundaan sampai anak berusia 16 tahun.
Platform yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif. Bentuknya surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. Sanksi diarahkan ke penyelenggara platform, bukan ke anak.
Platform Mana Saja yang Terdampak PP Tunas?

Pada tahap awal, Komdigi menetapkan delapan platform berisiko tinggi. Daftarnya dimuat Bisnis.com dan sejumlah media lain. Tabel berikut memadukan daftar itu dengan laporan dalam evaluasi 7 Oktober 2026.
| Platform | Kelompok | Laporan dalam evaluasi 7 Okt 2026 |
| TikTok | Berisiko tinggi | Sekitar 9 juta akun di bawah 16 tahun dinonaktifkan |
| Berisiko tinggi (Meta) | Sekitar 85 ribu akun diblokir | |
| Berisiko tinggi (Meta) | Sekitar 99 ribu akun diblokir | |
| Threads | Berisiko tinggi (Meta) | Pemerintah belum menerima laporan penindakan |
| YouTube | Berisiko tinggi | Tidak disebut dalam sumber evaluasi yang kami periksa |
| X | Berisiko tinggi | Tidak disebut dalam sumber evaluasi yang kami periksa |
| Bigo Live | Berisiko tinggi | Tidak disebut dalam sumber evaluasi yang kami periksa |
| Roblox | Berisiko tinggi | Tidak disebut dalam sumber evaluasi yang kami periksa |
Baris “tidak disebut” bukan berarti platform itu belum bertindak. Artinya, angkanya tidak muncul dalam pemberitaan evaluasi yang kami baca. Cek pernyataan resmi Komdigi sebelum mengutip status platform tertentu.
Status keempat platform terakhir kemungkinan berubah. Pemerintah masih berdialog dengan sejumlah pimpinan perusahaan teknologi global.
Berapa Angka yang Dilaporkan dalam Evaluasi 7 Oktober 2026?

Tabel ini merangkum angka yang diumumkan Menkomdigi, dikutip dari Headline.co.id, IDX Channel, dan VIVA.
| Metrik | Nilai | Pelapor | Jenis tindakan |
| Akun di bawah 16 tahun dinonaktifkan | Sekitar 9 juta | TikTok | Penonaktifan |
| Laporan sebelumnya | Lebih dari 4 juta | TikTok | Penonaktifan |
| Akun Instagram diblokir | Sekitar 85 ribu | Meta | Pemblokiran |
| Akun Facebook diblokir | Sekitar 99 ribu | Meta | Pemblokiran |
| Akun anak dialihkan ke Teen Account | Sekitar 22,5 juta | Meta | Pengalihan fitur |
Menurut VIVA, total akun yang diblokir Meta di Instagram dan Facebook sekitar 184 ribu. Angka itu penjumlahan 85 ribu dan 99 ribu.
Ada satu selisih data yang perlu dicatat. VIVA menulis bahwa pada April 2026 TikTok baru melaporkan sekitar 1,7 juta akun. Sementara Menkomdigi menyebut laporan sebelumnya “lebih dari 4 juta”. Kedua angka bisa merujuk pada tahap pelaporan yang berbeda. Panduan ini memakai angka Menkomdigi sebagai acuan utama.
Bagaimana Membaca Angka 9 Juta dengan Benar?

Angka 9 juta menggambarkan akun, bukan anak. Satu anak bisa punya beberapa akun, dan sebagian akun bisa duplikat. Karena itu, 9 juta tidak boleh ditulis sebagai “9 juta anak Indonesia”.
Ada empat hal yang perlu dijaga saat mengutip angka ini.
- Sebut pelapornya. Angka berasal dari laporan TikTok yang disampaikan Menkomdigi, bukan temuan lembaga independen.
- Bedakan jenis tindakan. Penonaktifan TikTok dan pemblokiran Meta berbeda dengan pengalihan 22,5 juta akun ke Teen Account. Akun yang dialihkan masih aktif, hanya dengan fitur yang dibatasi.
- Jangan menjumlahkan semuanya. Beberapa media menulis total sekitar 30 juta akun ditindak. Angka itu mencampur penonaktifan dan pengalihan, jadi hanya cocok sebagai gambaran kasar.
- Hati-hati membandingkan platform. Perhitungan redaksi: angka TikTok sekitar 49 kali angka blokir Meta (9 juta dibanding 184 ribu). Tetapi basis pengguna dan metode deteksi tiap platform berbeda. Rasio ini bukan ukuran kinerja.
Pemerintah memberi sinyal serupa. Menurut Meutya, yang dicatat bukan hanya akun yang diputus aksesnya. Perubahan fitur menjadi lebih aman bagi anak juga dinilai utama.
Mengapa Evaluasi Tidak Berhenti di Jumlah Akun?

Komdigi menilai penonaktifan akun saja tidak cukup. Dalam evaluasi, Menkomdigi menyebut fitur Teen Account di Instagram dan Facebook belum otomatis masuk kategori berisiko rendah. Pemerintah masih menemukan fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak mereka kenal.
Penilaian fitur memakai tujuh kategori risiko:
- Risiko kontak
- Risiko konten
- Risiko kecanduan
- Risiko keamanan
- Risiko konsumen
- Risiko kondisi fisik dan fisiologis
- Risiko kesehatan mental
Kemkomdigi bersama tim pakar akan menyusun panduan turunan untuk tiap kategori. Tujuannya agar platform tahu langkah konkret menurunkan risiko, termasuk risiko kecanduan. Pengaturan waktu penggunaan atau scroll time anak disebut perlu dirancang agar tidak mendorong pemakaian berlebihan.
Soal kecanduan, desain rekomendasi konten ikut berperan. Pembahasan cara kerjanya ada di ulasan kami tentang algoritma TikTok yang makin mengenal kebiasaan pengguna.
Edukasi juga masuk kewajiban platform. Menkomdigi mencontohkan fitur yang memungkinkan orang tua menonaktifkan komunikasi tertentu. Fitur itu tidak melindungi optimal jika orang tua tidak tahu cara memakainya.
7 Temuan dan Sinyal Kebijakan dari Evaluasi Enam Bulan

Berikut tujuh poin yang paling relevan untuk pembaca. Tiap poin disertai sumber.
| # | Temuan atau sinyal | Sumber |
| 1 | TikTok melaporkan kenaikan penonaktifan dari lebih dari 4 juta menjadi sekitar 9 juta akun | IDX Channel, 7 Okt 2026 |
| 2 | Meta memblokir sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook milik pengguna di bawah 16 tahun | IDX Channel, VIVA |
| 3 | Meta mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke Teen Account | Headline.co.id, 15 Okt 2026 |
| 4 | Teen Account belum otomatis dianggap berisiko rendah karena masih ada fitur komunikasi dengan orang tak dikenal | Headline.co.id |
| 5 | Pemerintah belum menerima laporan penindakan akun anak di Threads dan meminta Meta menyampaikannya | Headline.co.id |
| 6 | Kepatuhan penuh ditargetkan Maret 2027, tetapi platform diminta tidak menunggu sampai itu | Headline.co.id |
| 7 | Indonesia bergabung dengan koalisi global perlindungan anak di era AI, dengan pertemuan lanjutan direncanakan November 2026 | Headline.co.id |
Poin 5 dan 6 paling berdampak bagi platform. Tenggat Maret 2027 memberi ruang, tetapi pemerintah jelas ingin langkah nyata lebih awal.
Poin 4 penting bagi orang tua. Label “Teen Account” tidak sama dengan “aman”. Fitur kontak tetap perlu dicek dan diatur.
Mengapa Threads dan Teen Account Jadi Sorotan?

Threads adalah satu-satunya platform yang disebut spesifik belum melapor. Menurut Headline.co.id, Menkomdigi meminta Meta menunjukkan komitmen, termasuk menyampaikan laporan penindakan akun anak di Threads.
Teen Account jadi sorotan karena dua hal. Skalanya besar, sekitar 22,5 juta akun. Dan status risikonya belum final.
Pemerintah masih menilai fitur komunikasi di Instagram dan Facebook berdasarkan tujuh kategori risiko. Selama penilaian berjalan, Instagram dan Facebook tetap berada dalam kategori berisiko tinggi, seperti ditulis Informasi.com.
Bagi pengguna Instagram, perubahan kebijakan platform sering berdampak langsung pada jangkauan dan tampilan akun. Contohnya terlihat di ulasan kami tentang Instagram yang membatasi jangkauan akun influencer AI.
Meta sudah bergerak, tetapi hasilnya belum dianggap tuntas. Skema akan jelas setelah panduan tujuh kategori risiko terbit.
Apa Kaitan PP Tunas dengan Risiko AI?

Evaluasi enam bulan juga menyinggung kecerdasan artifisial. Menurut Headline.co.id, pemerintah bersama pakar mulai memikirkan regulasi yang tidak hanya menjawab risiko media sosial hari ini, tetapi juga perkembangan teknologi AI.
Indonesia telah bergabung dengan Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Pertemuan lanjutan direncanakan pada November 2026. Belum ada detail aturan baru yang diumumkan dalam sumber yang kami periksa.
Bagi pembaca, sinyalnya jelas. Kebijakan perlindungan anak kemungkinan meluas ke fitur berbasis AI, seperti rekomendasi konten, asisten percakapan, dan konten buatan AI.
Risiko privasi dari AI di media sosial sudah kami bahas terpisah. Lihat lima hal yang perlu diketahui tentang AI di medsos dan krisis privasi 2026.
Apa Tantangan Penegakan Batas Usia 16 Tahun?

Tantangan terbesar adalah memastikan akun benar-benar milik anak. Anak di bawah umur bisa mengaku lebih tua saat mendaftar. DataReportal menyebut angka pengguna media sosial global bisa terdorong oleh praktik ini, seperti kami rangkum di analisis data pengguna media sosial dunia dan PP Tunas.
Skala masalahnya besar. Menurut Komdigi, yang dilaporkan Bisnis.com pada November 2025, sekitar 48 persen pengguna internet Indonesia adalah anak dan remaja di bawah 18 tahun. CNN Indonesia menyebut sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun terdampak kebijakan ini.
Pengalaman negara lain memberi pelajaran. Analisis European Parliamentary Research Service, yang dilaporkan heise.de, mencatat lonjakan penggunaan VPN setelah aturan verifikasi usia berlaku di Inggris dan beberapa negara bagian AS. Australia lebih dulu membatasi media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, efektif 10 Desember 2025, menurut Fortune Indonesia.
Kami belum menemukan data resmi Indonesia tentang penghindaran lewat VPN atau usia palsu. Jangan menyimpulkan bahwa pola yang sama pasti terjadi di sini. Yang bisa dikatakan: verifikasi usia adalah titik lemah semua negara yang menerapkan aturan serupa.
Menkomdigi sendiri mengakui perjalanan ini belum selesai. Ia menyebut pekerjaan rumah pemerintah masih banyak dan butuh tangan semua pihak, seperti dikutip VIVA.
Seberapa Besar Jangkauan TikTok di Indonesia?

Skala TikTok menjelaskan mengapa angka 9 juta menarik perhatian. Survei APJII 2026 menempatkan TikTok sebagai media sosial yang paling sering diakses masyarakat Indonesia, dengan porsi 31,8 persen. Facebook mengikuti dengan 29,4 persen dan Instagram 27,7 persen. Data lengkapnya ada di ulasan survei APJII tentang dominasi TikTok di Indonesia.
Survei APJII melibatkan 8.700 responden berusia minimal 13 tahun di 38 provinsi. Karena batas usia responden 13 tahun, angka itu tidak bisa dibaca langsung sebagai jumlah pengguna anak di bawah 16 tahun.
Kedua data ini menjawab pertanyaan yang berbeda. APJII mengukur platform yang paling sering diakses. Laporan PP Tunas menghitung akun yang dinonaktifkan.
Menghubungkan keduanya secara langsung, misalnya menghitung persentase pengguna TikTok yang anak-anak, akan menghasilkan angka yang tidak punya dasar. Kami tidak melakukannya.
Cara Menyikapi PP Tunas: Langkah Praktis untuk Orang Tua, Sekolah, dan Pelaku Bisnis

Bagian ini berisi rekomendasi redaksi. Rekomendasi disusun dari penekanan Komdigi pada edukasi, fitur keselamatan, dan peran keluarga.
- Cek status akun anak. Pastikan anak di bawah 16 tahun tidak menggunakan akun di platform berisiko tinggi atas nama usia palsu. Aturan menyasar platform, tetapi akses anak bisa terputus.
- Aktifkan fitur kendali orang tua. Pelajari pengaturan komunikasi, waktu layar, dan privasi di tiap aplikasi. Fitur yang tidak diketahui tidak melindungi.
- Jangan anggap Teen Account sudah cukup. Komdigi menyebut masih ada fitur komunikasi dengan orang tak dikenal. Periksa siapa yang bisa mengirim pesan ke anak.
- Ajarkan keamanan data akun. Anak dan orang tua perlu kebiasaan dasar menjaga data. Lihat lima cara menjaga data media sosial agar aman 2026.
- Sekolah: masukkan literasi digital ke kegiatan rutin. Komdigi menyebut lembaga pendidikan dan organisasi perlindungan anak ikut dalam evaluasi. Sekolah bisa menjadi kanal edukasi.
- Bisnis dan kreator: periksa target audiens. Untuk produk anak dan remaja, pahami batas usia PP Tunas sebelum merancang kampanye di platform berisiko tinggi.
- Pantau pengumuman resmi. Panduan tujuh kategori risiko dan tenggat Maret 2027 bisa mengubah kewajiban platform dan cara kampanye berjalan.
Apa yang Perlu Dipantau Setelah Oktober 2026?
Berikut garis waktu yang relevan. Semua tanggal berasal dari sumber yang dikutip di atas.
| Tanggal | Peristiwa | Sumber |
| 28 Mar 2025 | PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) disahkan | CNN Indonesia |
| 6 Mar 2026 | Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 terbit | Liputan6 |
| 28 Mar 2026 | PP Tunas berlaku efektif, penonaktifan akun mulai bertahap | Bisnis.com |
| 7 Okt 2026 | Evaluasi enam bulan: TikTok sekitar 9 juta akun, Meta 85 ribu (IG) dan 99 ribu (FB) | IDX Channel |
| November 2026 | Pertemuan lanjutan koalisi global perlindungan anak di era AI | Headline.co.id |
| Maret 2027 | Target kepatuhan penuh PP Tunas | Headline.co.id |
Tiga hal layak dipantau. Pertama, panduan turunan tujuh kategori risiko dari Kemkomdigi. Kedua, laporan penindakan Threads. Ketiga, apakah platform seperti YouTube, X, Bigo Live, dan Roblox merilis angka sendiri.
FAQ — 6 Bulan PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak Bawah 16 Tahun
Apa itu 6 Bulan PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak Bawah 16 Tahun?
Ini merujuk pada evaluasi enam bulan PP Tunas yang diumumkan Menkomdigi pada 7 Oktober 2026. TikTok melaporkan sekitar 9 juta akun pengguna di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan, naik dari laporan sebelumnya yang lebih dari 4 juta akun. Angka ini menghitung akun, bukan anak unik.
Platform apa saja yang terdampak PP Tunas?
Pada tahap awal ada delapan platform berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Platform tersebut diminta menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. Penerapan dimulai bertahap sejak 28 Maret 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Apa sanksi bagi platform yang tidak patuh?
Menurut CNN Indonesia, sanksi administratif dalam Permen Komdigi 9/2026 berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. Sanksi diarahkan ke penyelenggara platform. Pemerintah menargetkan kepatuhan penuh pada Maret 2027 dan meminta platform tidak menunggu sampai tenggat itu.
Apakah akun Instagram dan Facebook anak ikut dinonaktifkan?
Ya. Meta melaporkan memblokir sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook milik pengguna di bawah 16 tahun. Meta juga mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke Teen Account. Komdigi menilai fitur itu belum otomatis berisiko rendah.
Disusun oleh Redaksi bonnievillebc. Data diverifikasi silang dengan pemberitaan IDX Channel, Headline.co.id, VIVA, CNN Indonesia, Bisnis.com, dan Liputan6.