Ringkasan: PP Tunas mewajibkan platform digital menunda akses akun anak di bawah 16 tahun ke layanan berisiko tinggi. Aturan ini berlaku sejak 28 Maret 2026. Per 5 Agustus 2026, Komdigi mencatat sekitar 5 juta akun anak sudah diturunkan atau dibatasi, jauh di bawah target.
Apa itu PP Tunas dan mengapa Komdigi mendorong platform mematuhinya?

PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia, menilai risiko layanannya, dan melindungi data pribadi anak. Komdigi mendorong kepatuhan karena pemerintah menilai platform harus ikut mengubah desain layanannya.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tujuan itu pada 5 Agustus 2026. Menurutnya, platform tidak cukup hanya melarang anak membuat akun. Platform juga harus memperbaiki desain layanan agar lebih aman bagi anak.
Implementasi dimulai pada 28 Maret 2026. Komdigi menurunkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksananya.
Mengapa aturan ini penting bagi keluarga Indonesia?

Skalanya besar. Komdigi menyebut sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun akan ditunda aksesnya ke media sosial, menurut laporan Bisnis.com pada 11 Maret 2026. Meutya juga menyebut Indonesia punya sekitar 235 juta pengguna internet, dan lebih dari 81 persen di antaranya generasi muda.
Pemerintah mengutip data risiko yang melatarbelakangi aturan ini. Sekitar 48 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Tercatat pula lebih dari 21 ribu kasus kekerasan terhadap anak, dengan sekitar 46 persen terjadi di rumah atau satuan pendidikan. Angka ini disampaikan Meutya dalam keterangan yang dikutip Bisnis.com pada 5 Agustus 2026. Itu data pemerintah, bukan temuan riset independen.
Ada konteks internasional. Seorang pengamat yang dikutip Bisnis.com menyebut Indonesia termasuk negara awal yang menerapkan pembatasan akses digital berbasis usia, bersama Australia dan kawasan Uni Eropa.
Apa isi pembatasan usia dalam PP Tunas?

Inti aturannya: akun anak di bawah 16 tahun ditunda aksesnya pada platform berisiko tinggi, termasuk media sosial. Pemerintah menetapkan 16 tahun sebagai batas minimal untuk kategori risiko tinggi, kata Meutya dalam rapat koordinasi lintas kementerian.
Pakar yang dikutip Bisnis.com pada 9 Maret 2026 menjelaskan jenjang usianya:
- Anak di bawah 13 tahun hanya boleh memakai platform yang dirancang khusus untuk anak.
- Pengguna usia 16 sampai 17 tahun boleh mengakses platform berisiko tinggi dengan pengawasan orang tua.
- Di atas itu, pengguna dianggap dewasa.
Penjelasan jenjang ini datang dari pengamat, bukan teks resmi. Rinciannya untuk usia 13–15 tahun tidak saya temukan di sumber yang diperiksa. Baca langsung naskah PP Nomor 17 Tahun 2025 sebelum menulis ulang detail ini.
Fitur percakapan juga disorot. Menurut Katadata, jika fitur chat termasuk berisiko tinggi, fitur itu tidak diperbolehkan bagi anak di bawah 16 tahun.
Platform mana yang jadi sasaran awal?

Komdigi memulai dari delapan platform berisiko tinggi. Daftarnya: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
| # | Platform | Catatan kepatuhan dari pemberitaan | Periode |
| 1 | X | Mengubah batas usia minimum jadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026; disebut patuh penuh | 27 Mar 2026 |
| 2 | Bigo Live | Disebut patuh penuh bersama X | 27 Mar 2026 |
| 3 | TikTok | Menkomdigi menyebut TikTok telah mematuhi aturan | 2026 |
| 4 | Meta (Facebook, Instagram, Threads) | Meta menaikkan batas usia pengguna jadi 16 tahun menurut Antara; menonaktifkan akun di bawah 16 tahun menurut Bisnis.com | Apr–Jul 2026 |
| 5 | Roblox | Fitur percakapan dinonaktifkan otomatis bagi pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia | Mei–Agu 2026 |
| 6 | YouTube / Google | Dilaporkan mendapat teguran tertulis pada 11 April 2026 | Apr 2026 |
Status ini mengikuti pemberitaan pada tanggalnya masing-masing. Per 27 Maret 2026, hanya X dan Bigo Live yang patuh penuh. Pada 22 April, Komdigi mengapresiasi tujuh platform besar yang menyatakan komitmen kepatuhan.
Status terbaru YouTube dan Google belum saya konfirmasi di sumber yang diperiksa. Cek rilis Komdigi sebelum mempublikasikan klaim soal mereka.
Bagaimana garis waktu kepatuhan sejak Maret 2026?

Kepatuhan berjalan bertahap dan tidak merata.
| Tanggal | Peristiwa | Sumber |
| 28 Mar 2026 | Pembatasan akses medsos anak di bawah 16 tahun mulai berlaku | Detik Inet, Kompas TV |
| 30 Mar 2026 | Komdigi memeriksa Meta dan Google, menunggu kelengkapan dokumen | Kompas TV |
| 9 Apr 2026 | Komdigi memberi waktu tiga bulan agar platform melaporkan hasil implementasi | RRI |
| 11 Apr 2026 | Google dilaporkan menerima teguran tertulis | Bisnis.com |
| 22 Apr 2026 | Tujuh platform besar menyatakan komitmen kepatuhan | Warta Ekonomi |
| 6 Jun 2026 | Tenggat penilaian mandiri (self-assessment) risiko platform | Katadata |
| 9 Jun 2026 | 64 platform memenuhi penilaian mandiri | CNN Indonesia |
| 5 Jul 2026 | 195 layanan dari 69 penyelenggara sistem elektronik rampung self-assessment | Bisnis.com |
| 5 Agu 2026 | Sekitar 5 juta akun anak diturunkan atau dibatasi | Bisnis.com |
Okezone melaporkan angka sebelumnya pada 26 Juni 2026, yaitu 4,7 juta akun anak di TikTok dan YouTube dinonaktifkan. Angka itu berasal dari judul laporan tersebut, bukan dari rincian isi artikel.
Apa itu penilaian mandiri risiko platform?

Penilaian mandiri adalah pemetaan profil risiko yang wajib dilakukan setiap platform terhadap layanannya sendiri. Komdigi meninjau hasilnya. Hasil itu menentukan apakah sebuah fitur atau layanan masuk kategori berisiko tinggi bagi anak.
Menurut Meutya, penilaian mencakup:
- keberadaan fitur percakapan,
- potensi paparan konten tidak layak,
- desain aplikasi yang memicu kecanduan,
- dampak pada kesehatan mental,
- keamanan data pribadi anak,
- praktik monetisasi data pengguna anak.
Cakupannya luas. Komdigi menegaskan pada 16 April 2026 bahwa PP Tunas berlaku lintas platform, bukan hanya media sosial. Contoh platform yang tercatat memenuhi penilaian mandiri antara lain Netflix, PUBG, dan Shopee, menurut CNN Indonesia pada 9 Juni 2026.
Apa sanksi bagi platform yang tidak patuh?

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur sanksi administratif bertahap, menurut Gizmologi.id. Urutannya: surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Meutya menyatakan tidak ada kompromi soal kepatuhan. Pemerintah memantau perkembangan platform secara harian. Beberapa pengamat meminta Komdigi bersikap tegas terhadap platform yang menolak patuh, seperti dilaporkan Bisnis.com pada 9 Maret dan 27 Maret 2026.
Apa tantangan terbesar penerapannya?

Verifikasi usia. Komdigi sendiri mengungkap bahwa banyak anak memalsukan umur untuk mengakses medsos, menurut judul laporan Bisnis.com pada 6 Juli 2026.
Meutya menyebut sejumlah platform mulai memakai tiga teknologi: age inferencing, verifikasi berbasis foto, dan analisis perilaku pengguna. Ia juga mengakui capaian 5 juta akun “masih kecil” dibanding target.
Ada satu catatan kritis lain. Pengamat menilai kebijakan sebesar ini, dengan puluhan juta akun anak, tidak akan optimal tanpa penindakan yang konsisten.
Apa artinya bagi orang tua, sekolah, dan pelaku bisnis digital?

Orang tua. Komdigi mengingatkan orang tua agar lebih aktif mendampingi anak di media sosial, kata Direktur Jenderal Molly Prabawaty dalam rilis Hari Anak Nasional yang dimuat InfoPublik. Persetujuan dan pengawasan orang tua menjadi syarat akses pada platform berisiko tinggi.
Sekolah. Pembatasan ini beririsan dengan kebijakan pembatasan HP di sekolah, yang disebut Menkomdigi sejalan dengan PP Tunas.
Pelaku bisnis dan pengelola platform. Cakupan aturan lintas platform. Layanan dengan fitur chat, gim, atau transaksi perlu memetakan risikonya lewat penilaian mandiri. Platform yang belum melapor sebaiknya mengecek status kewajibannya ke Komdigi.
Cara memastikan sebuah layanan mematuhi PP Tunas — langkah demi langkah

Cara memeriksa kepatuhan layanan digital: 1) cek apakah layanan masuk kategori berisiko tinggi, 2) periksa batas usia di pusat bantuan, 3) tinjau fitur chat anak, 4) cari pengumuman resmi Komdigi.
- Cek kategori risiko: lihat apakah layanan punya fitur chat, konten dewasa, atau mekanisme yang memicu kecanduan.
- Periksa batas usia: buka halaman bantuan khusus Indonesia, seperti yang dilakukan X.
- Tinjau fitur komunikasi: pastikan chat nonaktif bagi pengguna di bawah 16 tahun kecuali ada persetujuan orang tua.
- Lihat metode verifikasi usia: foto, age inferencing, atau analisis perilaku.
- Pantau pengumuman Komdigi: status platform diperbarui lewat konferensi pers dan rilis resmi.
Baca Juga 6 Bulan PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak Bawah 16 Tahun
FAQ — Komdigi Dorong Platform Patuhi PP Tunas, Akses Medsos Anak Dibatasi
Apa itu PP Tunas?
PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Aturan ini mewajibkan platform membatasi akses anak berdasarkan usia dan menilai risiko layanannya. Implementasinya dimulai 28 Maret 2026.
Sejak kapan akses medsos anak di bawah 16 tahun dibatasi?
Pembatasan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Tahap awal menyasar delapan platform: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Apa sanksi bagi platform yang tidak patuh?
Menurut Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksinya bertahap: surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Berapa akun anak yang sudah dibatasi?
Per 5 Agustus 2026, Komdigi menyebut sekitar 5 juta akun anak diturunkan atau dibatasi. Menkomdigi menyebut angka itu masih kecil dibanding target.
Ditulis oleh Redaksi bonnievillebc. Seluruh fakta dirujuk ke pemberitaan Bisnis.com, Detik Inet, Kompas TV, Katadata, CNN Indonesia, Antara, RRI, Warta Ekonomi, Okezone, Gizmologi.id, dan InfoPublik.
Sumber rujukan (eksternal):
- Bisnis.com — 5 Juta Akun Anak di Medsos Sudah Diturunkan
- Bisnis.com — Data Komdigi: YouTube, Facebook, dan Instagram Belum Patuhi PP Tunas
- Kompas TV — PP Tunas Resmi Berlaku
- Katadata — Komdigi Batasi Akses Anak ke Medsos dan Aplikasi Lain
- CNN Indonesia — 64 Platform Penuhi Self Assessment PP Tunas
- Gizmologi.id — PP Tunas Resmi Berlaku